bahwa Perusahaan Aspal Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 195 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 232) setelah melalui penelitian dan penilaian, telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.