a. bahwa Perusahaan Perikanan Negara Riau yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2208) adalah suatu unit usaha di bidang perikanan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kegiatan usaha di bidang perikanan dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Perikanan Negara Riau ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Karya Mina; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.