bahwa dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.