a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse, maka dalam rangka untuk segera merealisir pembentukan Bonded Warehouse di Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang akan berusaha dalam bidang pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse; b. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.