a. bahwa sesuai dengan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesian Plantations Limited yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Michael David Nightingale of Cromarty, O.B.E., pemegang kuasa dari The Anglo Indonesian Plantations Limited, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 14) dan bersamaan dengan itu melakukan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian suatu perusahaan campuran (joint enterprise) dalam bentuk perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904); b. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dan sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 14).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.