Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 24/1999.
bahwa sambil menunggu pengaturan hal-hal tentang Bank Asing dalam Undang-undang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 dari Undang- undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan atau disebut pula Undang-undang Perbankan 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2842), dipandang perlu untuk mengatur hal-hal termaksud dalam suatu Peraturan Pemerintah berdasarkan pasal 46 dari Undang-undang tersebut diatas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.