a. bahwa perlu segera melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang telah menjadi Undang-undang karena Undang-undang No. 1 Tahun 1961 yang ada di bawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan minyak dan gas bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.