Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2OL9 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 2 SK No 004448 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.