Mengingat Menetapkan m SALINAN *."rJ.T,i1lootf;*.r,o PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PEMERAHAN BAMNG DAI,AM KEGIATAN EKSPOR DAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSl2); MEMUTUSIGN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CARA PEMBAYARAN BARANG DAN CARA PEI'IYERAHAN BAMNG DAI,AM KEGI.ATAN EKSPOR DAN IMPOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak rnaupun tidak berge;ak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihablskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku Usaha. 2. Ekspor . 3. 4. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pk"po.r _adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Impor adalatr kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi: a. cara pembayaran Barang; b. cara penyerahan Barang; dan c. pengawasan. BAB II CARA PEMBAYARAN BARANG pasal 3 Pembayaran Barang dafam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran fixrar, Letter of Mit plCll, atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya. (t) (2) Pasal 4 Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Lefr,er of Credit(LtCl. Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat peral,atan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan_ mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (LIC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. (3) Pasal 5. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 5 Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dal,am bentuk lainnya. (1) (2t (3) (4) BAB III CARA PENYEMHAN BARANG Pasal 7 Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Ftee onBoald (FOB), Cost and FreUru (CFR), Cost, htsurane and Freiglrt (CIF), atau cara penyerahan Barang dal,am bentuk lainnya. Pasal 6 Pembayaran Barang unttrk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang. Cara pembayaran Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barter, imbal beli, br.tgboctc, dan offset. Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat peraLatan Pertahanan dan lGamanan dilakukan sesuai dengan keten
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.