bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan untuk mencegah beredarnya Cakram Optik illegal yang merugikan Pemegang Hak Cipta, serta menghindari persaingan yang tidak sehat perdagangan Cakram Optik dalam negeri, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Disc).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.