a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha, maka Perusahaan Negara Padalarang yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 1961 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.