a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan daya saing kontraktor- kontraktor nasional terhadap kontraktor asing, maka kontraktor-kontraktor nasional perlu didukung antara lain dengan penyediaan alat-alat untuk pekerjaan konstruksi; b. bahwa berdasarkan maksud tersebut di atas maka sebagian peralatan pekerjaan konstruksi beserta fasilitasnya yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, dapat diserahkan kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara yang ada di bawah pembinaan Departemen Pekerjaan Umum untuk dimanfaatkan oleh kontraktor-kontraktor nasional dengan cara menyewa; c. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya di samping tetap melaksanakan kegiatan usaha di bidang konstruksi, terutama dalam konstruksi baja yang telah dilakukan selama ini, dipandang cukup mampu untuk diberi tugas usaha di bidang penyewaan peralatan konstruksi; d. bahwa penyerahan peralatan pekerjaan konstruksi beserta fasilitasnya tersebut akan merupakan tambahan penyertaan modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya, yang berasal dari pemisahan kekayaan Negara; e. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf d yang dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Amarta Karya perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.