a. bahwa Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur harus segera diselesaikan pembangunannya, untuk dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk membentuk suatu badan dalam bentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang dapat diserahi tugas untuk menyelenggarakan selain penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, juga pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan produksinya; c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu dibentuk sebuah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; dengan mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut Nomor 12 Tahun 1969,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.