PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 369 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1 2 : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAERAH. SAMA BABI... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 2. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. 3. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi daerah untuk masyarakat dan publik. 4. Ke{a. . . percepatan pemenuhan pelayanan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 4 5 a Sama Daerah Dengan Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi daerah untuk ke sej ahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka pemerintahan yang menjadi urusan daerah oleh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. urusan dalam negeri. BAB II KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN Bagran Kesatu Subjek Hukum Pasal 2 (1) Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili 6, Menteri adalah menteri yang (21 Gubernur atau bupati/wali kota gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. g dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk perjanjian kerja sama. (3) Pejabat. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.