Mengingat SALINAIT PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUDIDAYAAN II(AN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembudidayaan lkan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (kmbaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.