bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.