5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam perlu membagi kawasan dalam zona atau blok wilayah kerja pengelolaan kawasan sehingga pengelolaan dapat dilakukan secara maksimal dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; b. bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum sepenuhnya mampu memfasilitasi perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.