Mengingat \ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2OO8 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan sanksi administrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang KePabeanan; 1. Pasal 5 ayat (21 undang-undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 73, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah d,engan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a66ll;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.