Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 28/2008.
a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur sanksi administrasi bagi pelanggaran yang bersifat administratif; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk mengatur cara pengenaan sanksi administrasi dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.