a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas badan usaha milik negara di bidang pupuk dipandang perlu untuk melakukan koordinasi pengendalian di antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kalimantan Timur, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kujang, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Iskandar Muda dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Petrokimia Gresik; b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya selama ini telah memiliki jaringan distribusi di seluruh wilayah Indonesia dan karenanya dapat melakukan koordinasi pengendalian diantara Perusahaan-perusahaan Perseroan di bidang pupuk; c. bahwa dalam rangka koordinasi pengendalian tersebut seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kalimantan Timur, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kujang, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Iskandar Muda dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Petrokimia Gresik dapat dialihkan untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya; d. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.