a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja, kekayaan Badan Penyelenggara yang berasal dari iuran peserta perlu diinvestasikan dan dikelola secara terarah untuk mencapai hasil yang optimal; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan dan penempatan investasi dana program jaminan sosial tenaga kerja; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.