bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.