a. bahwa dalam rangka usaha untuk mendorong dan mempercepat pembangunan perindustrian nasional, dipandang perlu untuk mengusahakan pembentukan "industrial estate" yang mempunyai tugas menyediakan prasarana serta memberikan bantuan administratip bagi calon penanam modal yang bersangkutan; b. bahwa sesuai dengan. perkembangan persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dalam rangka pembangunan suatu industrial estate dalam wilayahnya, maka untuk mempercepat penyelesaian pembangunan serta untuk pengurusan dan pengusahaan selanjutnya dari industrial estate tersebut, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan-usaha dengan status Perseroan Terbatas, yang modalnya disediakan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas tersebut pada sub b diatas, harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.