a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) terhadap perusahaan milik Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.