Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27 , Pasal I I 5, dan Pasal 1 85 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44331 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 154, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Rrlau-Pr.rlau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a90); SK No 086274 A 4.Undang-Undang... 4 5 6 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.