Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2O2O TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a851); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH SAMPAH SPESIFIK. TENTANG PENGELOLAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Pcraturan Pcmerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang bcrbentuk padat. 2. Sampah Spcsihk adalah sampah yanB karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. SK No 027851 A 3.Pengelolaan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -2- 3. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan. 4. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, danlatau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. 5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83. 6. Sampah yang Mengandung 83 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung 83. 7. Sampah yang Mengandung Limbah 83 adalah sampah yang berasai dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah 83. 8. Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial. 9. Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya. 10. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia. I 1. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus. 12. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan danf atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung 83, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam. SK No 027852 A 13. Tempat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 13. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolaha
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.