Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 17/2008.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OO7 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun Pokok Purnawirawan, warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak yatim piatu dan T\rnjangan orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.