Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 27/2007.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai t Januari 2006 sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2oo5 tentang perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2ool tentang peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan kembali Pensiun Pokok purnawirawan/ warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak yatim/piatu dan Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.