a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Kredit Indonesia, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Persero (PERSERO) PT Asuransi Kredit Indonesia; b. bahwa uang tunai yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Kredit Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.