a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia, perlu penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari pinjaman luar negeri untuk proyek Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia dalam Pelita IV dan kekayaan negara pada perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. TELKOM dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk tahun 1991,1992 dan 1993 dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.