a. bahwa penduduk merupakan potensi sumber daya manusia dan merupakan modal dasar bagi pembangunan nasional; b. bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia pada umumnya, sehingga lebih menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dipandang perlu mengatur pengelolaan perkembangan kependudukan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.