a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa sehubungan dengan telah selesainya Proyek Pengembangan Pertambangan dan Pengangkutan Batubara Bukit Asam, perlu adanya usaha pengelolaan dan pembinaan yang efektif atas fasilitas Pengembangan Pertambangan dan Pengangkutan Batubara tersebut dengan menjadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Batubara Bukit Asam; c. bahwa penambahan penyertaan Modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.