Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 73/2013.
a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan, rawa merupakan salah satu sumber air yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. bahwa rawa sebagai sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perlu dijaga kelestariannya agar tercapai kemanfaatan seoptimal mungkin; c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk menjaga ekosistem rawa sebagai sumber air perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.