bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu mengatur syarat-syarat serta tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.