a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya, maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya; b. bahwa gedung kantor Proyek Sungai Dareh Sitiung yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 63 Bandung, yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum dapat ditetapkan untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya. c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan sebagai tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.