a. bahwa Perusahaan Gas Negara (PGN) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 42) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan- ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); b. bahwa pengalihan bentuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.