a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 telah ditetapkan Pokok-pokok Organisasi Univesitas/Institut Negeri; b. bahwa sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang multistrata dapat memberikan lebih banyak fleksibilitas, diversifikasi tujuan, dan pemindahalihan hasil pendidikan untuk pengadaan tenaga yang ahli dan trampil bagi keperluan bangsa dan negara Indonesia; c. bahwa untuk kepentingan pendidikan dan pengaj aran serta sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional dan perkembangan ilmu dan teknologi, serta sesuai pula dengan Pasal 7 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961, dipandang perlu menata kembali fakultas pada universitas/ institut negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.