; balrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagair,rana telah diubatr dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Perubahan atas Undang-(Jndang Nomor 1 1 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Pemerinrah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.