Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 26/2009.
a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur sanksi administrasi bagi pelanggaran yang bersifat administratif; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur lebih lanjut pengenaan sanksi administrasi dengan Peraturan Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.