Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 16/2008.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal I Januari 2OO7 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan T\rnjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undairg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 1 1 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75)', dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun LgS4 Nomor 50), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 4); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang pemberian Pensiun, T\rnjangan Bersifat Pensiun dan T\rnjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28121; 4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3!; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, T\rnjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663)', sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun l97O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2945); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199O Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3ao2l; 8. Peraturan... Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A 3 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2oor tentang Peraturan Gaji Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor 51, Tambahan Lembaran N
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.