Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 26/2007.
bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2OOG sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor t9 Tahun l95O tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28); sebagaimana kemudian diubah/ditambah Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun f95O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor l1 Tahun 195I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-Undang Damrat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 5O), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812); 4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun kepada Janda-janda dan Onderstand kepada anak-anak Yatim/Piatu dari para Prajurit Tentara Angkatan Darat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun f 95I Nomor 5); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Ttrnjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun L97O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29ag: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembtrran Negara Republik Indonesia Nomor 3402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), s
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.