a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan nilai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri; b. bahwa sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri sampai dengan 30 Juni 2002 dapat dikapitalisasi sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.