Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 58/2015.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.