a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Telekomunikasi Tbk. dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Telekomunikasi Tbk; b. bahwa hasil kapitalisasi sebagian agio saham PT Telekomunikasi Tbk. yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Telekomunikasi Tbk; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.