a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan produktivitas dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan perkantoran Indonesia dan PT Wisma Nusantara Internasional maka, dipandang perlu untuk mewngalihkan kepemilikan saham Negara pada perusahaan tersebut kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagai penambahan penyertaan modal Negara; b. bahwa pengalihan pemilikan saham dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.