Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 34/2006.
a. bahwa dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan telah ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai jalan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan peraturan pemerintah tentang Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.