a. bahwa Perusahaan Negara Bio Farma yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 101) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 41) setelah melalui penelitian dan penilaian dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); b. bahwa pengalihan bentuk Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.