bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tambahan dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman, yang diserahi tugas : a. mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman; b. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman itu; dan c. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Negara aneka Tanaman tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.