Bahwa prosedur pembelian barang-barang untuk keperluan Pemerintah seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1952 dan No.55 tahun 1957 tidak lagi dapat mengikuti perkembangan dan pembangunan Negara dalam segala lapangan sehingga dipandang perlu untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur pembelian barang- barang tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.