bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsin5ruran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Keinsinyuran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.